CATATAN MATERI FIQIH ZAKAT FITRAH
Oleh: KH. MUHIBUL AMAN bin Ali Bakir bin Subadar PP BESUK PASURUAN 1. Amil adalah orang orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk mengelola penarikan dan penyaluran zakat. Praktiknya adalah BAZ dan turunannya. 2. Pengurus masjid, sekolah, RT yang mengangkat diri sendiri menjadi panitia zakat tidak bisa disebut amil, sehingga status mereka hanya menjadi wakil dari muzakki (pembayar zakat) 3. Zakat yang dibayarkan kepada amil hukumnya sudah sah karena amil termasuk salah satu ashnaf delapan sehingga muzakki sudah lepas kewajiban. 4. Sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia belum dikatakan sah sampai panitia mewakili muzakki menyerahkannya kepada mustahiq ashnaf delapan. 5. Jika sampai maghrib hari idul fitri, zakat yang terkumpul di panitia (bukan amil) belum tersalurkan maka hukumnya haram karena mengulur zakat fitri melampaui batas waktunya. 6. Jika panitia menyalurkan zakat tidak sesuai sasaran mustahiq, misalnya diserahkan kepada ustadz kaya, dijual untu...