Kritik penggunaan Maqosid Syariah dalam merumuskan hukum syariat, Sebuah upaya skularisasi dan liberalisasi pemahaman agama
![]() |
| Oleh: Moh Rosi Aly |
Secara sederhana maqosid syari’ah merupakan salah satu metode merumuskan hukum syariat berdasarkan maslahat dan tidaknya suatu hal, teori ini banyak digandrungi bahkan diakui sebagai salah satu ilmu yang independen dalam dunia akademis, bagaimana tidak ilmu maqosid sekarang banyak dipopulerkan oleh para mahasiswa-mahasiswa universitas yang bahkan tidak pernah tahu membaca kitab para ulama yang memunculkannya, padahal mereka tidak paham ilmu fikih, ushul fikih serta mereka juga tidak paham kapan maqosid itu difungsingkan untuk memproduksi hukum.
Sebelum lebih lanjut, sejarah munculnya kata maqosid syariah yang masyhur dimulai pada era imam as-syatibi, beliau dalam kitab al-muwafaqotnya menjelaskan:
هذه الشريعة المعصومة ليست تكاليفها موضوعة حيثما اتفق لمجرد إدخال الناس تحت سُلطة الدين، بل وُضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا، وروعي في كل حُكم منها: إما حفظ شيء من الضروريات الخم "الدِّينُ، والنفس، والعقل، والنسل، والمال"، التي هي أسس العمران المرعية في كل ملة، والتي لولاها لم تجر مصالح الدنيا على استقامة، ولفاتت النجاة في الآخرة.
"Dalam setiap ketentuan hukum yang muncul dari syariat haruslah memperhatikan lima nilai maslahat yaitu menjaga agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta".
Namun kemudian teks tersebut menjadi bias pemahaman saat berada dihadapan para akademis yang tidak mengerti bagaimana cara membaca kitab-kitab klasik para ulama terdahulu. Meskipun as-syatibi mengatakan bahwa kelima pilar maqosid itu bisa dijadikan sebagai pilar terbentuknya hukum, namun beliau juga tidak pernah mengakui bahwa karena kelima pilar tersebut akan merusak hukum-hukum yang sudah qot’i dan sudah ada nashnya, coba perhatikan redaksi beliau selanjutnya.
فالواجب إذًا اعتبار الجزئيات بالكليات، شَأْنَ الْجُزْئِيَّاتِ مَعَ كُلِّيَّاتِهَا فِي كُلِّ نَوْعٍ من أنواع الموجودات.
“Suatu hal yang partikular harus ditata dengan suatu hal yang universal”
Di halaman yang lain beliau juga menyampaikan
فالجزئيات مقصود معتبرة في اقامة الكلي
Konsep maqosid yang disampaikan oleh as-syatibi tidaklah bias kontrol namun maqosid syariah hannya berfungsi untuk penataan dan penertiban metode pengambilan hukum dari dalil syar’i, maqosid bukanlah alat untuk menghindar dari sebuah ketetapan hukum ataupun menganulirnya, dan hanya berpegang teguh pada prinsip universal, karena menurut beliau prinsip dalil yang masih universal seperti maqosid tidak akan bisa untuk menganulir hal-hal yang partikular, dalam kitabnya yang lain as-syatibi menyatakan:
ليس كل ما يقضي به العقل يكون حقا
"Membuat hukum dengan hanya menggunakan penalaran akal (teori maqosid saja) tidak akan menghasilkan kebenaran."
Oleh karenanya merumuskan hukum dengan hanya menggunakan teori maqosid syariah tidak bisa dibenarkan karena maqosid itu baru bisa muncul ketika hukum Tuhan sudah ada, dan juga akan terkesan bahwa hukum syariat harus dikontrol dengan nilai sosial bukan nilai sosial yang dikontrol oleh syariat, seperti kata prof aksin “dari membela Tuhan berpindah kemembela manusia” begitupun rumusan hukum yang dimunculkan lebih cenderung tidak sesuai dengan syariat itu sendiri.
Termasuk tidak sesuai dengan prinsip kajian ilmiyah ketika menggunakan teori maqosid syariah tanpa melihat dalil-dalil partikularnya dulu dengan cara menyandarkan pada imam syatibi, padahal teori maqosid yang disampaikan oleh as-syatibi bukanlah alat untuk merumuskan hukum melainkan hanya untuk memberikan penataan dan penertiban bahwa setiap hukum yang diberikan oleh allah pada hambanya pasti ada nilai maslahat dan mafsadahnya.
Teori yang mereka ambil sebenarnya berangkat dari kaum skulari-liberalis yang ingin meninggalkan teks-teks syariat, mereka menganggap bahwa dengan tidak terikat teks maka akan lebih lentur dan bias dalam menjalani hukum syariat. Pemikiran seperti ini hanyalah sebuah doktrin untuk meninggalkan rincian dan partikularitas syariat demi kepentingan menjaga ruh, tujuan, dan esensinya saja, sebab partikularitas syariat akan terikat dengan universalitasnya, dan universalitaspun hanya menjadi saksi bagi rincian-rinciannya.
Perlu juga diketahui bahwa kaum skuler-liberal yang membuat doktrinisasi maqosid agar umat muslim bias dan tidak mensakralkan teks ingin memandang sesuatu dengan kacamata barat, mendengar dengan kuping barat, dan berpikir dengan fram work barat, mereka hendak memaksakan filsafat barat dalam soal bagaimana kita harus hidup dengan menggunakan pandangan barat tentang agama, berkiblat ke barat tentang skularisme, dan mengadopsi berbagai teori barat dalam bidang hukum, sosial, politik, bahasa dan kebudayaan.
Salah satu contoh menggunakan hukum dengan memakai teori maqosid syariat adalah hukum mendistribusian zakat pada korban kekerasan seksual, mereka langsung memutuskan bahwa boleh hukumnya memberikan zakat atas nama korban kekerasan seksual dengan dalih maqosid berupa membangun dan memberdayakan ekonomi, keputusan ini justru akan bertentangan dengan nash al-qur’an terkait penerima zakat yang menurut para ulama klasik maupun kontemporer hanya teringkas pada delapan golongan saja, justru keputusan tersebut dianggap telah membuat ashnaf baru yang tidak disampaikan oleh al-qur’an maupun hadist nabi.
Demikianlah penggunaan teori maqosid syariat secara bias dan lepas control adalah upaya dan rencana untuk membuat pemahaman syariat menjadi skularis-liberalis. Alangkah baiknya belajar fikih dan ushul fikih dulu ke pesantren sebelum merumuskan hukum.

Komentar
Posting Komentar