Postingan

Hukum wakaf produktif jenis saham, sahkah?

Gambar
Oleh : Moh Rosi Aly   Wakaf produktif adalah wakaf yang diproduktifkan hasilnya agar bisa digunakan untuk kesejahteraan umat, wakaf produktif bisa berupa uang, logam dan yang paling baru adalah wakaf saham, namun jenis wakaf ini kurang dikenal dimasyarakat luas karena kurangnya literatur tentang hal tersebut, dan yang berkaitan dengan sosialisasi, literasi, serta posisi wakaf dalam ekosistem keuangan syariah yang dibilang masih lemah. Demi merespon cepatnya perekonomian di Indonesia dewan syariah nasional (DSN) – MUI atau badan wakaf Indonesia (BWI) menetapkan beberapa aturan dalam wakaf produktif seperti saham yang diantaranya adalah: Jenis saham yang diwakafkan harus berupa saham syariah Objek wakaf dan nilainya harus jelas, perlu ada ketetapan pasti yang diwakafkan apakah pokok sahamnya atau keutungannya. Harus dikelola oleh pihak pengelola wakaf (nadzir) dan hasil dari pengelolaannya harus sepenuhnya dimanfatkan untuk kepentingan mustahik (penerima manfaat wakaf). Namun secara ...

Kritik penggunaan Maqosid Syariah dalam merumuskan hukum syariat, Sebuah upaya skularisasi dan liberalisasi pemahaman agama

Gambar
Oleh: Moh Rosi Aly Secara sederhana maqosid syari’ah merupakan salah satu metode merumuskan hukum syariat berdasarkan maslahat dan tidaknya suatu hal, teori ini banyak digandrungi bahkan diakui sebagai salah satu ilmu yang independen dalam dunia akademis, bagaimana tidak ilmu maqosid sekarang banyak dipopulerkan oleh para mahasiswa-mahasiswa universitas yang bahkan tidak pernah tahu membaca kitab para ulama yang memunculkannya, padahal mereka tidak paham ilmu fikih, ushul fikih serta mereka juga tidak paham kapan maqosid itu difungsingkan untuk memproduksi hukum. Sebelum lebih lanjut, sejarah munculnya kata maqosid syariah yang masyhur dimulai pada era imam as-syatibi, beliau dalam kitab al-muwafaqotnya menjelaskan: هذه الشريعة المعصومة ليست تكاليفها موضوعة حيثما اتفق لمجرد إدخال الناس تحت سُلطة الدين، بل وُضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا، وروعي في كل حُكم منها: إما حفظ شيء من ‌الضروريات ‌الخم "الدِّينُ، والنفس، والعقل، والنسل، والمال"، ا...

Perlukah pesantren melakukan pembaruan

Gambar
Oleh: Kak Ros Banyak orang yang mengklaim bahwa pemikiran, dan aktivitas yang ada di pesantren terlalu jumud, kolot, tertinggal dari kemajuan, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman modernisasi dan beberapa tuduhan lainnya.   Menurut mereka pesantren perlu melakukan transformasi dengan cara mengurai tradisi yang dianggap mematikan kreativitas, mengganti pemahaman yang bersifat diskriminatif, dan harus mengkontekstualisasikan kitab kuning yang menjadi pegangan dan ciri khas berpikir pesantren, sehingga dari hal ini menurut mereka akan menghidupkan kembali intlektual pesantren yang sudah mati.   Mereka juga menganggap bahwa kurikulum dan metode yang diajarkan dipesantren dianggap kurang mengikuti arus modernisasi dalam kancah intelektual, menurut penulis mungkin anggapan seperti diatas hanya berlaku bagi mereka yang belum pernah merasakan pendidikan pesantren, maka dari itu penulis sebagai asli tulen pendidikan pesantren juga akan menjelaskan apa yang sebenarnya me...

Zakat Profesi Bagaimana Kitab Salaf Dan Kontemporer Menanggapinya

Gambar
  Catatan Kak Ros Zakat Profesi adakah zakat yang dikenakan pada setiap penghasilan, upah atau gaji atas pekerjaan atau profesi, baik berkaitan dengan pelayanan jasa mandiri, seperti dokter, advokat, konsultan, penjahit, pekerja bebas (serabutan) atau pekerjaan yang berkaitan dengan korporasi baik negeri maupun swasta, seperti pegawai negeri sipil (PNS), dan aparatur sipil negara (ASN). Pakar fikih kontemporer Wahbah az-Zuhaili menyebut zakat profesi dengan istilah zakat kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat atas penghasilan profesi dan pekerjaan bebas). Dalam kajian fikih, penghasilan dari profesi atau pekerjaan ini dapat termasuk dalam kategori mal al-mustafad (harta penghasilan. Legalitas zakat profesi yang diadopsi dari konsep zakat mal al-mustafad tersebut bersumber dari beberapa riwayat sahabat dan tabi’in, yang di antaranya adalah: Ibn ‘Abbas Ra رَوَى أَبُو عُبَيدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسَ فِي الرَّجُلِ يَسْتَفِيدُ الْمَالَ قَالَ يُزَكِّيهِ يَوْمَ يَسْتَفِيدُهُ.  “Abu ‘...

Relevansi Perjodohan di Bumi Madura dalam Perspektif Syariat

Gambar
  Tradisi perjodohan masih menjadi fenomena yang hidup dan mengakar di sebagian masyarakat Madura. Praktik ini umumnya dilandasi oleh semangat menjaga kehormatan keluarga, mempererat hubungan kekerabatan, serta penghormatan kepada kiai dan keluarga pesantren. Dalam perspektif syariat Islam, perjodohan pada dasarnya bukanlah sesuatu yang terlarang, bahkan dapat bernilai maslahat apabila dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh fikih pernikahan. Hal ini mungkin tampak wajar dan tidak perlu diragukan, alih-alih dipertanyakan keabsahannya. Karena dalam konteks pernikahan, Islam juga melegalkan konsep ijbâr (nikah paksa) yang memberi hak prerogatif kepada wali atas anak gadisnya dalam perjodohan. Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam I’ânah-nya menjelaskan bahwa agar pernikahan yang diinisiasi oleh orang tua tetap sah secara syariat, maka tidak boleh adanya permusuhan yang tersisa antara orang tua dan anak, tidak ada kebencian antara anak dan calon suaminya, terpenuhiny...

Dekonstruksi Penalaran Tafsir Hermeneutika

Gambar
Sebelum kita memahami pola tafsir jenis ini terlebih dahulu kita perlu melakukan identifikasi antara teori dan metodologi hermeneutik (berawal dari konstruksi barat) dan operasionalisasi hermeneutika yang oleh sebagian kalangan diintroduksikan secara definitif sebagai metodologi alternatif dalam dunia penafsiran Islam. Konsep Dasar Hermeneutika Hermeneutika pada dasarnya adalah satu di antara teori dan metode menyingkap makna simbol, sehingga dapat dikatakan bahwa tanggung jawab utama dan pertama dari hermeneutika adalah menampilkan makna yang ada dibalik simbol-simbol yang menjadi obyeknya. Pengasosiasian hermeneutik dengan Hermes  secara sekilas menunjukkan adanya tiga unsur dalam aktivitas penafsiran, yaitu : 1. Tanda, pesan atau teks yang menjadi sumber atau bahan dalam penafsiran yang diasosiasikan dengan pesan yang dibawa Hermes 2. Perantara atau penafsir (Hermes), 3. Penyampaian pesan oleh sang perantara agar bisa dipahami dan sampai kepada yang menerima. Bisa dikatakan keti...