Hukum wakaf produktif jenis saham, sahkah?
Oleh : Moh Rosi Aly Wakaf produktif adalah wakaf yang diproduktifkan hasilnya agar bisa digunakan untuk kesejahteraan umat, wakaf produktif bisa berupa uang, logam dan yang paling baru adalah wakaf saham, namun jenis wakaf ini kurang dikenal dimasyarakat luas karena kurangnya literatur tentang hal tersebut, dan yang berkaitan dengan sosialisasi, literasi, serta posisi wakaf dalam ekosistem keuangan syariah yang dibilang masih lemah. Demi merespon cepatnya perekonomian di Indonesia dewan syariah nasional (DSN) – MUI atau badan wakaf Indonesia (BWI) menetapkan beberapa aturan dalam wakaf produktif seperti saham yang diantaranya adalah: Jenis saham yang diwakafkan harus berupa saham syariah Objek wakaf dan nilainya harus jelas, perlu ada ketetapan pasti yang diwakafkan apakah pokok sahamnya atau keutungannya. Harus dikelola oleh pihak pengelola wakaf (nadzir) dan hasil dari pengelolaannya harus sepenuhnya dimanfatkan untuk kepentingan mustahik (penerima manfaat wakaf). Namun secara ...